Layanan

Riksa Uji Pesawat Tenaga Dan Produksi

Riksa Uji Alat K3 Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )

Pesawat Tenaga dan Produksi Adalah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi :

  1. Penggerak mula : Motor Bakar, turbin, kincir angin atau motor penggerak lainnya

  2. Mesin perkakas dan produksi : alat untuk membuat sesuatu ( membentuk ), memotong, mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit dan/ atau memproduksi barang, bahan, produk teknis dan Mesin berbasis komputer Kontrol numerik ( CNC ) diantaranya : mesin bor, mesin bubut dan lainnya

  3. Transmisi tenaga mekanik yaitu : Roda gigi dengan roda gigi, Rantai dengan piringan roda gigi dan Batang berulir dengan roda gigi

  4. Tanur (Furnace) yaitu pemanas (pembakar) mekanis bersuhu sangat tinggi yang mengubah media analis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu yang relatif cepat seperti Blast Furnace, Basic Oxygen Furnace, Electric Arc Furnace, Refractory Furnace, Tanur Pemanas (Reheating Furnace), Kiln, Oven Dan Furnace lain sejenis

Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan Dan Pengujian Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )

Permenaker No 38 Tahun 2016 Pasal 129

Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi pesawat tenaga dan produksi harus dilakukan pemeriksaan dan atau pengujian.

Pasal 131 yaitu Pemeriksaan dan atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 130, meliputi :

  1. Pertama

  2. Berkala

  3. Khusus dan

  4. Ulang

Pasal 133 yaitu :

  1. pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 huruf b dilakukan secara berkala palaing lama 1 ( satu ) tahun sekali.

  2. Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pasal 131 hurf b dilakukan secara berkala paling lama 5 ( lima ) tahun sekali.

  3. Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi

          a. Pemeriksaan dokumen

          b. Pemeriksaan Visual dan

         c. Pengukuran – Pengukuran teknis

     4. Pengujian Berkala Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi

         a. pengujian alat pengaman dan alat perlindungan

         b. pengujian tidak merusak NTD ( Non Destructive Test ) dan

        c. Pengujian Beban