Layanan
Riksa Uji Listrik & Penangkal Petir
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem kelistrikan serta sistem proteksi petir (lightning protection system) pada bangunan, instalasi industri, dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman, andal, dan sesuai standar keselamatan kerja (K3).
Sistem kelistrikan yang buruk dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, korsleting, atau sengatan listrik fatal, sedangkan sistem penyalur petir yang tidak memenuhi standar bisa membahayakan keselamatan jiwa dan aset bangunan saat sambaran petir terjadi.
Macam-Macam Sistem Instalasi yang Diperiksa
A. Instalasi Listrik
Sistem pengaliran dan distribusi tenaga listrik di suatu bangunan atau area industri.
Contoh:
Instalasi penerangan dan daya
Panel distribusi (LVMDP, SDP, MDP)
Sistem pembumian (grounding system)
Kabel dan saluran kabel (ducting/tray)
Genset dan ATS (Automatic Transfer Switch)
Instalasi listrik darurat
B. Penyalur Petir (Lightning Protection System)
Sistem yang dirancang untuk mengalirkan arus sambaran petir ke tanah secara aman.
Jenis sistem penyalur petir:
Konvensional (Franklin Rod):
Menggunakan batang penangkap, konduktor, dan grounding.
Elektrostatis (Early Streamer Emission - ESE):
Menghasilkan streamer lebih awal untuk menangkap petir.
Sistem jaring Faraday (Faraday Cage):
Banyak digunakan di gedung tinggi atau pabrik.
Objek yang Diperiksa/Uji
A. Pemeriksaan Instalasi Listrik
Trafo, Kubikel atau FCO
Kondisi kabel, sambungan, dan panel
Fungsi pemutus arus (MCB, ELCB, MCCB)
Label dan identitas panel
Pemeriksaan isolasi kabel (Insulation Resistance Test)
Uji tahanan pentanahan (Ground Resistance Test)
Uji kontinuitas penghantar
Uji polaritas dan tegangan
B. Pemeriksaan Sistem Penyalur Petir
Kondisi fisik konduktor, terminal udara, dan grounding
Pemeriksaan sistem pentanahan penangkal petir
Uji tahanan grounding (ideal < 5 Ohm)
Kontinuitas konduktor dari ujung ke grounding
Kedalaman dan jumlah elektroda tanah
Kesesuaian pemasangan dengan radius proteksi
Dasar Hukum dan Standar
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja
Permenaker No. 12 Tahun 2015 – Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
SNI 0225:2011 – Instalasi sistem pentanahan.
SNI 03-7015:2004 – Sistem penyalur petir konvensional.
SNI 03-7016:2004 – Sistem proteksi petir elektrostatis (ESE).
Permen PU No. 05/PRT/M/2014 – Tentang sistem proteksi petir bangunan gedung.
UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja.
IEC 60364 – Instalasi listrik tegangan rendah.
IEC 62305 series – Perlindungan terhadap sambaran petir.
IEEE Std 142 (Green Book) – Grounding sistem industri.
NFPA 70 (NEC) – National Electrical Code AS.
BS 7430 – Grounding system (British Standard).
NF C 17-102 – Standar ESE (untuk sistem elektrostatis).


