Layanan

Riksa Uji Listrik & Penangkal Petir

Riksa Uji Instalasi Listrik

Instalasi listrik adalah suatu sistem / rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik (Electric Power) untuk kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Instalasi pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum

  2. Instalasi daya listrik seperti pemakaian Charger, penggunaan komputer, Dispenser, Mesin Produksi dan lainnya.

Dasar hukum Instalasi Listrik Permenaker No.12 tahun 2015 Tentang Listrik di tempat kerja

Pasal 9 ayat 3 pemeriksaaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, pengunaan, perubahan, dan pemeliharaan unutk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik

Pasal 10 (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;

  2. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau

  3. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  1. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;

  2. setelah ada perubahan/perbaikan; dan

  3. secara berkala.

Pasal 11 ayat 1 pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 1 ( Satu ) tahun sekali

Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 5 ( Lima ) tahun sekali