Layanan
Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Riksa Uji Proteksi Kebakaran adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif di gedung, fasilitas industri, atau tempat kerja lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi optimal dalam mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran, serta sesuai dengan standar keselamatan nasional dan internasional.
Sistem proteksi kebakaran harus diuji secara berkala karena menyangkut keselamatan jiwa, properti, dan kesinambungan operasional.
Jenis-Jenis Sistem Proteksi Kebakaran
Sistem proteksi kebakaran terbagi dua:
A. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif
Sistem yang bekerja secara otomatis atau manual untuk mendeteksi dan mengendalikan kebakaran.
Contoh:
Fire Alarm System (FAS)
Smoke/Heat Detectors
Sprinkler System
Fire Hydrant System
Fire Extinguisher (APAR)
Fire Pump & Jockey Pump
Gas Suppression System (FM-200, CO₂, NOVEC 1230)
Fire Hose & Nozzle
B. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif
Sistem yang memperlambat penyebaran api dan asap.
Contoh:
Dinding dan pintu tahan api (fire rated)
Fire stop dan sealant
Penandaan jalur evakuasi
Emergency lighting
Ruang penyekat api (fire compartment)
Apa Saja yang Diperiksa atau Diuji?
A. Pemeriksaan Visual
APAR: posisi, label masa berlaku, tekanan indikator
Sprinkler: tidak tertutup, tidak bocor, tekanan air
Panel alarm kebakaran: indikator, koneksi
Detektor asap/panas: posisi, kabel, sensitivitas
Fire pump: kondisi fisik, bahan bakar (jika diesel)
Hydrant: selang, nozzle, tekanan, valve
Tangki air (reservoir): kapasitas dan level
B. Pengujian Fungsi
Simulasi alarm dan deteksi asap/panas
Pengujian pancaran air hydrant dengan pitot gauge
Tes semprot APAR (secara sampling)
Test discharge gas suppression (jika sesuai prosedur)
Run test fire pump & jockey pump
Uji tekanan air sprinkler dan hydrant
Uji alarm dan lampu peringatan darurat
C. Pengujian Khusus
Uji Fire Rated Door: ketahanan terhadap api (sesuai jam rating)
Uji smoke sealant dan fire stopping
Simulasi sistem evakuasi dan penyelamatan
Dasar Hukum dan Standar
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja
PER.02/MEN/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
PER.04/MEN/1980 - Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 - Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
PP No. 16 Tahun 2021 – Bangunan Gedung dan Proteksi Kebakaran
Permen PU No. 26/PRT/M/2008 – Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
SNI 03-3985-2000 – Tentang sistem sprinkler
SNI 03-1745-2000 – Tentang instalasi hidran
SNI 03-3989-2000 – Deteksi dan alarm kebakaran
Peraturan Damkar Daerah – Biasanya mengatur inspeksi dan sertifikasi (misalnya DKI Jakarta)
NFPA (National Fire Protection Association):
NFPA 10 – Portable Fire Extinguishers
NFPA 13 – Sprinkler System
NFPA 25 – Maintenance of Fire Protection Systems
NFPA 72 – Fire Alarm and Signaling
NFPA 20 – Fire Pumps
ISO 7240 series – Fire detection and alarm systems
BS 5839 – Alarm system standard (UK)
FM Global & UL Listing – Untuk komponen yang disetujui secara internasional




