bonfire selective focus photography

Layanan

Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Riksa Uji Proteksi Kebakaran adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif di gedung, fasilitas industri, atau tempat kerja lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi optimal dalam mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran, serta sesuai dengan standar keselamatan nasional dan internasional.

Sistem proteksi kebakaran harus diuji secara berkala karena menyangkut keselamatan jiwa, properti, dan kesinambungan operasional.

Jenis-Jenis Sistem Proteksi Kebakaran

Sistem proteksi kebakaran terbagi dua:

A. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif

Sistem yang bekerja secara otomatis atau manual untuk mendeteksi dan mengendalikan kebakaran.

Contoh:

  • Fire Alarm System (FAS)

  • Smoke/Heat Detectors

  • Sprinkler System

  • Fire Hydrant System

  • Fire Extinguisher (APAR)

  • Fire Pump & Jockey Pump

  • Gas Suppression System (FM-200, CO₂, NOVEC 1230)

  • Fire Hose & Nozzle

B. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif

Sistem yang memperlambat penyebaran api dan asap.

Contoh:

  • Dinding dan pintu tahan api (fire rated)

  • Fire stop dan sealant

  • Penandaan jalur evakuasi

  • Emergency lighting

  • Ruang penyekat api (fire compartment)

Apa Saja yang Diperiksa atau Diuji?

A. Pemeriksaan Visual

  • APAR: posisi, label masa berlaku, tekanan indikator

  • Sprinkler: tidak tertutup, tidak bocor, tekanan air

  • Panel alarm kebakaran: indikator, koneksi

  • Detektor asap/panas: posisi, kabel, sensitivitas

  • Fire pump: kondisi fisik, bahan bakar (jika diesel)

  • Hydrant: selang, nozzle, tekanan, valve

  • Tangki air (reservoir): kapasitas dan level

B. Pengujian Fungsi

  • Simulasi alarm dan deteksi asap/panas

  • Pengujian pancaran air hydrant dengan pitot gauge

  • Tes semprot APAR (secara sampling)

  • Test discharge gas suppression (jika sesuai prosedur)

  • Run test fire pump & jockey pump

  • Uji tekanan air sprinkler dan hydrant

  • Uji alarm dan lampu peringatan darurat

C. Pengujian Khusus

  • Uji Fire Rated Door: ketahanan terhadap api (sesuai jam rating)

  • Uji smoke sealant dan fire stopping

  • Simulasi sistem evakuasi dan penyelamatan

Dasar Hukum dan Standar

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja

  2. PER.02/MEN/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

  3. PER.04/MEN/1980 - Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

  4. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 - Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

  5. PP No. 16 Tahun 2021 – Bangunan Gedung dan Proteksi Kebakaran

  6. Permen PU No. 26/PRT/M/2008 – Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran

  7. SNI 03-3985-2000 – Tentang sistem sprinkler

  8. SNI 03-1745-2000 – Tentang instalasi hidran

  9. SNI 03-3989-2000 – Deteksi dan alarm kebakaran

  10. Peraturan Damkar Daerah – Biasanya mengatur inspeksi dan sertifikasi (misalnya DKI Jakarta)

  11. NFPA (National Fire Protection Association):

    • NFPA 10 – Portable Fire Extinguishers

    • NFPA 13 – Sprinkler System

    • NFPA 25 – Maintenance of Fire Protection Systems

    • NFPA 72 – Fire Alarm and Signaling

    • NFPA 20 – Fire Pumps

  12. ISO 7240 series – Fire detection and alarm systems

  13. BS 5839 – Alarm system standard (UK)

  14. FM Global & UL Listing – Untuk komponen yang disetujui secara internasional