Definisi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

ANXIETY

Admin

10/2/20231 min read

* Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

* Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (OHSAS 18001)

* Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. (ILO 2008)

Office Address

Jl. Damar Raya A-9, Padangsari, Banyumanik, Semarang - 50267

Hubungi Kami

fortuna.inspeksindo.teknik@gmail.com
085640533330

PT. Fortuna Inspeksindo Teknik

Merupakan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dibidang Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3.